Lewati ke konten
Capital Megah Mandiri Pedagang Berjangka · Sejak 2004
Edukasi · 1 menit baca

Mengapa Transaksi Derivatif dengan Underlying Efek Perlu Dilaporkan?

Kenali karakteristik produk, periksa legalitas penyedianya, dan pahami kewajiban serta risiko sebelum bertransaksi.

Derivatif keuangan adalah instrumen yang nilainya berasal dari aset atau instrumen yang mendasarinya. Pada derivatif dengan underlying efek, nilai produk berkaitan dengan efek yang menjadi dasar kontraknya, sesuai spesifikasi produk tersebut.

Pelaporan kepada regulator merupakan bagian penting dari pengawasan industri. Informasi yang dilaporkan membantu regulator memantau kegiatan pelaku usaha sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pada 20 Mei 2026, sosialisasi pelaporan derivatif keuangan dengan underlying efek melalui sistem E-Reporting Tahap II dijadwalkan untuk pedagang dan pialang.

Masyarakat perlu memahami bahwa produk derivatif berbeda dari membeli saham secara langsung. Karakteristik, mekanisme, biaya, dan risikonya dapat berbeda, sehingga dokumen produk perlu dibaca dengan saksama sebelum transaksi dilakukan.

Sebelum memilih produk, tanyakan:

Apa aset yang mendasarinya?

Bagaimana nilai dan harga transaksi ditentukan?

Apa potensi kerugian dan biaya yang berlaku?

Siapa yang mengatur dan mengawasi produk tersebut?

Bagaimana mekanisme pelaporan dan pengaduannya?

Dasar hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini mengatur ruang lingkup produk, pelaku, infrastruktur pasar, pengawasan, dan pelaporan derivatif dengan underlying efek.

Sumber resmi OJK: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-1-2025-Derivatif-Keuangan-dengan-Aset-yang-Mendasari-Berupa-Efek.aspx

Kembali ke berita
Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Baca juga

Berita lainnya