Dalam memilih penyedia layanan keuangan, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan memiliki izin atau persetujuan yang sesuai dengan kegiatan usaha dan produk yang ditawarkan.
Hal ini penting karena tidak semua produk keuangan berada di bawah otoritas yang sama. Pengaturan dan pengawasan dapat berbeda bergantung pada jenis produk serta aset yang mendasarinya.
Untuk Derivatif PUVA, Bank Indonesia memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PADG Nomor 26 Tahun 2025 mengatur antara lain persyaratan dan tata cara perizinan bagi pelaku terkait.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan sebelum bertransaksi dengan cara:
- Meminta nama badan hukum perusahaan secara lengkap.
- Memeriksa izin dan ruang lingkup kegiatan usaha.
- Memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan izin perusahaan.
- Menghubungi otoritas terkait jika informasi legalitas tidak jelas.
- Tidak mentransfer dana ke rekening pribadi tanpa dasar dan verifikasi yang memadai.
Penting: Logo regulator atau pernyataan “diawasi” pada situs web saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa setiap produk telah memiliki izin yang sesuai. Periksa informasi resmi dan ruang lingkup izinnya.
Dasar hukum: UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta PADG Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif PUVA.